Perjanjian Umari: Jaminan Khalifah Umar Kepada Penduduk Yerusalem

Perjanjian Umari atau Surat Jaminan oleh Khalifah Umar,  (Dalam bahasa Arab: العهدة العمرية, Transliterasi Latinal-ʿUhda al-ʿUmariyyah), adalah sebuah jaminan keamanan yang diberikan oleh Khalifah Umar bin Khattab kepada penduduk Aelia (Nama Romawi Kuno untuk Yerusalem). Ada beberapa versi dari Jaminan tersebut, dengan pandangan yang berbeda tentang keasliannya.

Jaminan Umar adalah sebuah surat atau pakta yang ditulis oleh Khalifah Umar bin Khattab. Jaminan tersebut dibuat kepada penduduk Aelia (Yerusalem) ketika umat Islam memasukinya pada tahun 638 Masehi. Perjanjian tersebut menjamin keamanan gereja-gereja dan properti mereka. Surat Jaminan Umar dianggap sebagai salah satu dokumen terpenting dalam sejarah Islam di Yerusalem.

Pentingnya Jaminan tersebut dibahas oleh para sejarawan Muslim awal seperti al-Waqidi (sekitar 747-823). Selain itu juga dibahas oleh al-Baladhuri (wafat 892), Ibn al-Athir (1160-1232/1233) dan Abu al-Fida’ (1273-1331).

Teks dokumen ini disertakan, baik dalam bentuk ringkasan maupun dalam bentuk teks panjang, dalam karya-karya al-Ya’qubi (wafat 897/898), Eutychius (877-940), al-Tabari (disalin dari Sayf bin Umar (wafat pada masa pemerintahan Harun al-Rashid 786-809), al-Himyari, Mujir al-Din al-Hanbali, dan Ibn al-Jauzi (1114-1201).

perjanjian umari
Poster: Instagram/@tintaemasnet

Perdebatan Sejarawan

Terdapat perbedaan pendapat mengenai keaslian dari berbagai versi Jaminan. Banyak sejarawan mempertanyakan keaslian versi Kristen dari pakta ini. Sejarawan tersebut berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut dipalsukan oleh para juru tulis Kristen untuk mengamankan kepemilikan mereka atas beberapa situs keagamaan.

Beberapa sejarawan menganggap beberapa aspek versi al-Tabari sebagai versi yang otentik. Misalnya, Moshe Gil, ketika membahas versi al-Tabari. Ia menunjukkan bahwa “bahasa perjanjian dan detailnya terlihat otentik dan dapat diandalkan serta sesuai dengan apa yang diketahui tentang Yerusalem pada saat itu.”

Pada tahun 637 M, pasukan Muslim mulai muncul di sekitar Yerusalem. Yang bertanggung jawab atas Yerusalem adalah Patriark Sophronius, seorang perwakilan dari pemerintah Bizantium, serta seorang pemimpin Gereja Kristen Ortodoks.

Meskipun sejumlah tentara Muslim di bawah komando Khalid ibn al-Walid dan ‘Amr ibn al-‘As mulai mengepung kota, Sophronius menerima untuk menyerah. Namun ia menuntut agar Umar sendiri yang datang untuk menerima penyerahan itu. Setelah mendengar kondisi seperti itu, Umar bin al-Khattab meninggalkan Madinah menuju Yerusalem.

Perjanjian ini disebutkan dalam buku-buku sejarah dalam lebih dari satu formula (versi, bentuk atau variasi) dan teks, dan berkisar dari teks pendek. Seperti teks Al-Yaqoubi dan teks Ibn Al-Batriq dan Ibn Al-Juri, hingga teks yang terperinci, seperti teks Ibn Asakir, teks Al-Tabari, teks Al-Tabari Al-Maqdisi, dan teks Patriarkat Ortodoks Yunani. Dan hal itu dinisbatkan kepada sejumlah sumber, dan dicatat dalam Musnad Ahmad. Putranya, Abdullah, meriwayatkan dalam lampiran Musnadnya, beberapa syarat bagi kaum Dzimmi.

Isi Dari Perjanjian Umari

 

Adapun Teks Surat Jaminan tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Ṭabarī:

بسم الله الرحمن الرحيم،

هذا ما أعطى عبد الله، عمر، أمير المؤمنين، أهل إيلياء من الأمان، أعطاهم أماناً لأنفسهم وأموالهم ولكنائسهم وصلبانهم وسقمها وبريئها وسائر ملتها. أنه لا تسكن كنائسهم ولا تهدم، ولا ينقص منها ولا من حيِّزها ولا من صليبهم ولا من شيء من أموالهم، ولا يُكرهون على دينهم، ولا يضارّ أحد منهم، ولا يسكن بإيلياء معهم أحد من اليهود.

وعلى أهل إيلياء أن يُعطوا الجزية كما يُعطي أهل المدائن. وعليهم أن يُخرِجوا منها الروم واللصوص. فمن خرج منهم فإنه آمن على نفسه وماله حتى يبلغوا أمنهم. ومن أقام منهم فهو آمن، وعليه مثل ما على أهل إيلياء من الجزية. ومن أحب من أهل إيلياء أن يسير بنفسه وماله مع الروم ويخلي بِيَعهم وصلبهم، فإنهم آمنون على أنفسهم وعلى بِيَعهم وصلبهم حتى يبلغوا أمنهم. فمن شاء منهم قعد وعليه مثل ما على أهل إيلياء من الجزية. ومن شاء سار مع الروم. ومن شاء رجع إلى أهله، فإنه لا يؤخذ منهم شيء حتى يحصد حصادهم.

وعلى ما في هذا الكتاب عهد الله وذمة رسوله وذمة الخلفاء وذمة المؤمنين، إذا أعطوا الذي عليهم من الجزية.

كتب وحضر سنة خمس عشرة هجرية. شهد على ذلك: خالد بن الوليد، وعبد الرحمن بن عوف، وعمرو بن العاص، ومعاوية بن أبي سفيان.»

______________

وبينما كان عمر رضى الله عنه يملى هذا العهد حضرت الصلاة، فدعا البطريرك صفرونيوس عمر للصلاة حيث هو في كنيسة القيامة، ولكن عمر رفض وقال له: أخشى إن صليت فيها أن يغلبكم المسلمون عليها ويقولون هنا صلى أمير المؤمنين.

Terjemahan

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Ini adalah jaminan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, ʿUmar, Amirul Mukminin, kepada penduduk Aelia. Dia telah memberi mereka jaminan keamanan untuk diri mereka sendiri, untuk harta benda mereka, gereja-gereja mereka, salib-salib mereka, orang-orang yang sakit dan yang sehat (tidak bersalah) di kota itu dan untuk semua ritual-ritual (seluruh komunitas yang menjadi bagian dari agama mereka). Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki (oleh orang-orang Muslim) dan tidak akan dihancurkan. Tidak ada yang akan diambil darinya, termasuk tempat (tanahnya), salibnya, maupun harta benda mereka. Mereka tidak akan dipaksa pindah agama. Dan tidak ada satupun orang-orang Yahudi yang akan tinggal di Aelia bersama mereka. Penduduk Yerusalem harus membayar Jizyah (pajak dalam Islam) seperti penduduk di kota-kota lain dan mereka harus mengusir orang-orang Bizantium dan para perampok dari sana.

Mereka yang dari penduduk Aelia yang ingin pergi bersama Bizantium, dengan membawa harta mereka, dan meninggalkan bisnis, dan salib (Kekristenan/agama) mereka, maka kehidupan mereka, bisnis mereka dan salib mereka akan aman sampai mereka mencapai keselamatan (tempat perlindungan) mereka. Barangsiapa diantara mereka yang ingin tetap tinggal [yang telah berlindung di kota pada saat penaklukan] akan (dijamin) keselamatannya, dan ia wajib membayar Jizyah yang sama seperti penduduk Aelia. Mereka yang ingin pergi bersama Bizantium, mereka bebas untuk melakukannya. Dan siapa yang ingin kembali kepada keluarganya, maka tidak ada apa pun yang akan diambil dari mereka sebelum panen mereka dituai (selesai).

Jika mereka membayar Jizyah sesuai dengan kewajiban mereka, maka syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam surat ini berada di bawah perjanjian Allah, perlindungan Rasul-Nya, perlindungan Khalifahnya, dan perlindungan orang-orang yang beriman..

Ditulis dan hadir pada tahun lima belas Hijriyah. Disaksikan oleh: Khālid bin Walīd, ʿAmr bin al-ʿĀs, ʿAbd al-Raḥmān bin al-ʿAwf, Muʿāwiyah bin Abī Sufyān.”

___________________

Sementara ketika Umar radhiyallahu ‘anhu sedang mendiktekan (menandatangani) perjanjian ini, waktu Salat pun tiba. Patriark Sophronius mengajak Umar untuk Salat di mana saat itu beliau berada di Gereja Makam Kudus, tetapi Umar menolak dan berkata kepadanya: Saya takut jika saya Salat di sana, kaum Muslimin akan menguasai kalian dan berkata, “Di sinilah tempat Amirul Mukminin salat.”

Itulah teks perjanjian menurut riwayat Al-Tabari dan Majir Al-Din Al-Alimi Al-Maqdisi.

Perjanjian Umari Sebagai Komitmen Khalifah Umar Kepada Penduduk Non-Muslim

Perjanjian Umari atau Surat Jaminan oleh Khalifah Umar bin Khattab memiliki nilai historis yang tinggi. Terutama dalam konteks hubungan antara umat Islam dan penduduk non-Muslim pada masa itu. Surat Jaminan Umar menegaskan komitmen Khalifah Umar terhadap prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan beragama. Komitmen tersebut memperkuat hubungan antara penguasa Muslim dan penduduk non-Muslim di wilayah tersebut.

Perjanjian tersebut menjadi jaminan keamanan terhadap tempat ibadah dan properti mereka. Surat Jaminan Umar memiliki nilai simbolis yang mendalam dalam memahami dinamika sosial dan politik pada periode tersebut. Dengan demikian, Perjanjian Umari memperkaya pemahaman kita tentang pluralitas budaya dan agama dalam sejarah Islam. Selain itu, juga menyoroti pentingnya toleransi dan keadilan dalam tatanan masyarakat.

Baca Juga: Sofronius dari Yerusalem dan Khalifah Umar bin Khattab – Tinta Emas


Eksplorasi konten lain dari Tinta Emas

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Avatar photo

Tinta Emas

Selamat datang di Tinta Emas! Kami menjadi sumber berita arus utama yang memotret berbagai peristiwa di seluruh belahan dunia dengan kecermatan, keadilan dan integritas.

Dari Penulis

Sofronius dari Yerusalem dan Khalifah Umar bin Khattab

Gereja Santo Porphyrius: Biara Kristen Tertua di Gaza

Tinggalkan Balasan