Malaysia resmi menjadi negara pertama yang zakat pakai kripto. Pemerintah Malaysia menilai pembayaran zakat akan lebih efisien dengan menggunakan mata uang digital kripto.

Baca Juga: Amerika Serikat Berencana Menjual Senjata ke Israel Senilai Rp.129 Triliun – Tinta Emas

Pada 23 Desember, pemerintah Malaysia melalui Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), mengesahkan mata uang digital kripto sebagai pembayaran yang sah untuk zakat.

Melansir dari New Straits Times, CEO PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan upaya ini bertujuan untuk mendidik umat Islam. Terutama mengenai kewajiban zakat pakai kripto di era teknologi blockchain.

“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang” Kata Datuk.

Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultasi Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan ketentuan zakat bisnis sebesar 2,5 persen.

Di antara warga Malaysia yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2 persen dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Warga Malaysia memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang wajib membayar zakat. Sehingga menjadi peluang zakat pakai kripto.

“Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, terutama bagi generasi muda,” Ujar Datuk.


Eksplorasi konten lain dari Tinta Emas

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Irvan Fatchurrohman http://tintaemas.net

Irvan Fatchurrohman (Wakil Pemimpin Umum) adalah lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dari program studi Sejarah dan Peradaban Islam. Pernah bertugas di Museum Kasepuhan Cirebon. Memiliki minat mendalam pada kajian sejarah dan budaya, serta berkomitmen dalam penelitian yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pelestarian warisan sejarah.

Mungkin Kamu Juga Menyukai

Lainnya dari Penulis

+ There are no comments

Add yours

Tinggalkan Balasan